BPJS Kesehatan terus memperkuat langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Agung RI. Sinergi ini bertujuan memperkuat aspek penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Program JKN.
Kolaborasi untuk Keberlanjutan JKN
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyatakan bahwa sinergi tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung implementasi JKN yang berkelanjutan dan sesuai ketentuan. "Guna menjaga keberlanjutan Program JKN, kami telah melakukan beragam upaya peningkatan kolektibilitas iuran JKN. Di sisi lain, kami juga mengharap dukungan Kejaksaan Agung RI, khususnya dalam memperkuat ekosistem pencegahan kecurangan, penegakan hukum penanganan kecurangan, maupun pendampingan hukum dalam pengelolaan Program JKN," kata Pujo usai bertemu dengan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin pada Jumat (26/06/2026).
Ekosistem Anti Kecurangan Melibatkan Banyak Lembaga
BPJS Kesehatan telah membangun sistem anti kecurangan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga strategis lainnya. "Tata kelola yang baik menjadi fondasi kami dalam menjalankan Program JKN. Kami selalu berupaya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam mengelola DJS, sebagaimana ketentuan yang diatur regulasi. Setiap tahun kami juga diaudit oleh banyak pihak, mulai auditor internal, auditor independen, hingga auditor pemerintah, untuk memastikan pengelolaan DJS berjalan sesuai koridor regulasi," jelas Pujo.
Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Fraud
Selain membangun ekosistem anti kecurangan melalui kolaborasi lintas instansi, BPJS Kesehatan menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian kecurangan, penguatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem informasi. Edukasi budaya pencegahan kecurangan juga terus digencarkan kepada pegawai BPJS Kesehatan, peserta, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya. BPJS Kesehatan juga mengembangkan whistleblowing system sebagai ruang aman bagi masyarakat dan tenaga kesehatan untuk melaporkan indikasi pelanggaran. "Terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI yang telah konsisten memberikan dukungannya kepada BPJS Kesehatan dalam upaya penegakan kepatuhan stakeholders sesuai masing-masing kewajibannya, serta upaya pencegahan dan penanganan kecurangan yang mungkin terjadi dalam Program JKN. Harapan kami, Kejaksaan Agung dapat terus memberikan perlindungan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya," ungkap Pujo.
Kepatuhan Pemberi Kerja Jadi Sorotan
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, meminta dukungan Kejaksaan Agung untuk menegakkan kepatuhan badan usaha sebagai pemberi kerja dalam memastikan seluruh pekerjanya terlindungi jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan merupakan salah satu hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. "Badan usaha bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya. Jika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka produktivitas perusahaan dapat meningkat. Kami berharap ke depannya Kejaksaan Agung dapat mendukung upaya penegakan aturan bagi para pemberi kerja, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk menindak pemberi kerja yang melanggar aturan, sesuai regulasi yang berlaku," katanya.



