Bupati nonaktif Pati, Sudewo, akhirnya menjalani sidang perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/6). Sidang ini berkaitan dengan dua perkara utama: dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa dan dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pengamanan Ketat di Lokasi Sidang
Mengutip dari Antara, sekitar seratus personel polisi gabungan dari Polrestabes Semarang diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang perdana Sudewo. Ratusan pendukung Bupati Pati tersebut memadati depan gedung Pengadilan Tipikor Semarang yang berlokasi di Jalan Suratmo, Kota Semarang. Juru bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, menyatakan bahwa pengamanan dilakukan setelah koordinasi dengan Polrestabes Semarang.
"Kami berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang agar situasi di pengadilan kondusif selama persidangan," ujar Hadi. Ia menambahkan bahwa pengamanan juga bertujuan membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke ruang sidang karena keterbatasan kapasitas ruangan.
Susunan Majelis Hakim
Sidang kasus Bupati Sudewo dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono, dengan hakim anggota Kukuh Kalinggo Wuyono dan Bonifasius Nadya Aribowo. Dalam perkara ini, Sudewo diadili untuk dua kasus sekaligus: dugaan suap dalam proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan terhadap perangkat desa di Kabupaten Pati. Khusus untuk kasus suap proyek DJKA, Sudewo diadili dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR.
Pemindahan Tersangka ke Semarang
Sebelum sidang, Sudewo telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Rutan Kelas I Semarang. Selain Sudewo, tiga tersangka lain juga turut dipindahkan ke Semarang, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken). Namun, ketiganya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, bukan di rutan yang sama dengan Sudewo.
Persidangan perdana ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang kepala daerah yang juga mantan anggota DPR. Masyarakat menanti kelanjutan proses hukum yang transparan dan adil.



