Rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang terletak di Sentul, Bogor, Jawa Barat, tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini terungkap setelah Polri melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada 8 Juli 2026.
Penggeledahan dan Temuan Mencolok
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Polri, ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp 476 miliar. Temuan ini langsung menjadi sorotan publik karena jumlahnya yang sangat besar.
Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Sentul tersebut adalah kediaman pribadinya. "Tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," kata dia dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/7/2026).
Implikasi Ketidaksesuaian LHKPN
Ketidakadaan rumah tersebut dalam LHKPN menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan Febrie terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. LHKPN merupakan instrumen penting untuk mencegah dan mendeteksi korupsi serta memperkuat transparansi pejabat publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait temuan tersebut. Publik menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai asal-usul emas dan uang tunai yang ditemukan.



