Rumah Jampidsus Febrie Dijaga TNI, Ini Aturannya
Rumah Jampidsus Febrie Dijaga TNI, Ini Aturannya

Nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik setelah rumahnya di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga oleh sejumlah prajurit TNI pada Rabu, 8 Juli 2026.

Penjagaan Atas Permintaan Kejaksaan Agung

Mabes Polri menyampaikan bahwa penjagaan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kelancaran tugas Jampidsus dalam menangani perkara-perkara pidana khusus yang sensitif.

Dasar Hukum Perpres 66/2025

Ketentuan mengenai pengamanan jaksa diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas. Perpres ini memberikan landasan hukum bagi pengamanan jaksa yang menghadapi ancaman serius dalam menjalankan tugasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut sumber di Kejaksaan Agung, permintaan pengamanan diajukan setelah adanya evaluasi risiko terhadap keselamatan pejabat tersebut. "Penjagaan ini merupakan prosedur standar untuk melindungi aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus besar," ujar pejabat yang enggan disebutkan namanya.

Implikasi dan Tanggapan Publik

Langkah ini memicu beragam reaksi di masyarakat. Sebagian pihak mendukung upaya perlindungan terhadap jaksa, sementara yang lain mempertanyakan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil. Namun, Mabes Polri menegaskan bahwa koordinasi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Febrie Adriansyah sendiri dikenal sebagai Jampidsus yang menangani sejumlah kasus korupsi dan pidana khusus lainnya. Penjagaan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi dirinya dan keluarganya dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga