Rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini tampak sepi tanpa pengamanan dari personel TNI. Berdasarkan pantauan Liputan6.com pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.55 WIB, tidak ada petugas berseragam yang berjaga di depan gerbang rumah beralamat di Jalan Radio I Nomor 15 tersebut. Kondisi ini kontras dengan hari-hari sebelumnya ketika sejumlah aparat TNI terlihat berjaga di pintu masuk.
Rumah Sepi, Keberadaan Febrie Tak Diketahui
Pantauan di lokasi menunjukkan tidak ada aktivitas di sekitar rumah maupun kendaraan yang terparkir di garasi. Hanya lampu rumah yang tampak menyala. Hingga Sabtu sore, keberadaan Febrie sendiri belum diketahui publik. Ia terakhir kali muncul saat memberikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026), usai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Febrie Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka
Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, "Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus." Anang menambahkan, "Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia." Posisi Febrie kemudian diisi oleh Rudi Margono yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi juga masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memastikan keberlangsungan tugas dan fungsi Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.
Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Sekitar 12 jam setelah pengumuman pengunduran dirinya, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menetapkan dua tersangka. "Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka," ujar Totok. Ia menyebut tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam perkara korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung yang tengah disorot publik.



