Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Rudi Margono Ditunjuk Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.

Rudi Margono Terima Kabar Penunjukan pada Dini Hari

Rudi mengungkapkan bahwa ia baru menerima kabar penunjukan tersebut pada dini hari, Sabtu (11/7/2026). "Dini hari," ujar Rudi usai konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). Ia menyebut penunjukan itu sebagai amanah dari Jaksa Agung untuk menjalankan tugas dan fungsi di bidang tindak pidana khusus. "Yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis dan manajerial di Jampidsus," kata Rudi.

Febrie Adriansyah Mundur untuk Jaga Integritas

Febrie Adriansyah diumumkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. "Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. "Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tambahnya. Posisi Febrie kemudian diisi oleh Rudi Margono yang ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, sementara Rudi masih menjabat sebagai Jamwas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Febrie Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Sekitar 12 jam setelah pengumuman pengunduran dirinya, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menetapkan dua tersangka. "Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka," kata Totok. Ia menyebut tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam perkara korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.

Dua Tersangka: Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya berinisial DR dari pihak swasta. DR disinyalir sebagai Don Ritto. Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Totok menambahkan bahwa tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. "Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru," ujarnya. Sedangkan tersangka FA (Febrie Adriansyah), disangka dengan Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga