Presiden Myanmar Dilaporkan ke Kejagung RI atas Dugaan Genosida Rohingya
Presiden baru Myanmar, Min Aung Hlaing, secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari Senin, tanggal 6 April 2026. Laporan ini diajukan oleh berbagai tokoh yang mengajukan gugatan pidana terhadapnya atas dugaan tindakan genosida yang menargetkan etnis Rohingya di Myanmar.
Tokoh Internasional dan Nasional Terlibat dalam Pelaporan
Dilansir dari sumber berita terpercaya pada Selasa, 7 April 2026, beberapa tokoh internasional yang terlibat dalam pelaporan ini termasuk Yasmin Ullah, seorang penyintas Rohingya, dan Chris Gunness, yang menjabat sebagai Direktur Myanmar Accountability Project. Mereka bersama-sama mengadvokasi keadilan untuk korban kekerasan yang terjadi di Myanmar.
Sementara itu, dari kalangan nasional, terdapat sejumlah figur terkemuka yang turut mendukung gugatan ini. Mereka meliputi:
- Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung Indonesia
- Busyro Muqoddas, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
- Bivitri Susanti, pakar hukum konstitusi
- Heru Susetyo, ahli hukum internasional
- Wanda Hamidah, aktivis dan mantan anggota DPR
- Dimas Bagus Arya, pengacara dan pembela hak asasi manusia
Dugaan Tindakan Genosida dan Implikasinya
Gugatan pidana ini berfokus pada dugaan tindakan genosida yang dilakukan oleh Min Aung Hlaing terhadap etnis Rohingya. Etnis minoritas ini telah lama menghadapi persekusi dan kekerasan sistematis di Myanmar, yang memicu krisis kemanusiaan yang parah. Pelaporan ke Kejaksaan Agung RI menandai upaya serius untuk meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia yang diduga terjadi.
Kejaksaan Agung RI kini diharapkan untuk meninjau laporan ini dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. Kasus ini juga menyoroti peran Indonesia dalam mendorong keadilan internasional, terutama terkait isu-isu kemanusiaan di kawasan Asia Tenggara.



