Polri: Sertifikasi HAM Bukan Syarat Eksplisit Kenaikan Pangkat, Namun Pemahaman HAM Tetap Krusial
Polri: Sertifikasi HAM Bukan Syarat Eksplisit Kenaikan Pangkat

Polri menegaskan bahwa pemahaman terhadap hak asasi manusia (HAM) tetap menjadi elemen penting dalam penilaian personel untuk kenaikan pangkat, meskipun sertifikasi HAM belum menjadi prasyarat eksplisit. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam menanggapi usulan Menteri HAM Natalius Pigai yang menginginkan sertifikasi HAM sebagai syarat promosi jabatan bagi anggota kepolisian.

Prosedur Kenaikan Pangkat Berdasarkan Perkap 3/2016

Menurut Johnny, dalam prosedur kenaikan pangkat yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat, sertifikasi HAM tidak disebutkan secara eksplisit sebagai syarat. Namun, secara substantif, pemahaman dan implementasi nilai-nilai HAM dinilai melalui Sistem Manajemen Kinerja (SMK) dan penilaian Surat Keputusan Hasil Penilaian (SKHP).

"Secara substantif, kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang secara implisit diwujudkan dalam penilaian SKHP dan penilaian SMK," ungkap Johnny dalam keterangannya pada Jumat (17/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penguatan Pendidikan HAM di Semua Jenjang

Polri telah memperkuat penanaman nilai HAM melalui kurikulum pendidikan di seluruh jenjang, mulai dari pendidikan pembentukan seperti Akademi Kepolisian (Akpol), SIPSS, dan SPN, hingga pendidikan pengembangan seperti STIK, Sespimma, Sespimmen, Sespimti, serta berbagai pendidikan kejuruan dan pelatihan.

Materi HAM di Akpol telah diajarkan secara sistematis sejak awal tahun 2000-an sebagai mata kuliah mandiri dengan bobot dua SKS bagi taruna semester VI dan siswa SIPSS. Materi yang diajarkan mencakup konsep dasar HAM, instrumen HAM nasional dan internasional, prinsip penggunaan kewenangan kepolisian, perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, hingga penerapan HAM dalam penegakan hukum.

Selain itu, Akpol juga memasukkan materi HAM dalam Management Training Level 1 untuk membangun pengetahuan, keterampilan, dan sikap taruna dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM saat bertugas. "Pelatihan ini bertujuan agar lulusan Akpol tidak hanya memahami aspek normatif HAM, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam pengambilan keputusan dan tindakan operasional di lapangan," ujar Johnny.

Metode Pembelajaran dan Kerja Sama dengan Lembaga HAM

Pembelajaran HAM kini diperkuat melalui metode Case Based Learning (CBL), Problem Based Learning (PBL), simulasi penggunaan kekuatan (use of force), role play, hingga analisis studi kasus nyata. Untuk memperkuat substansi pembelajaran, Akpol bekerja sama dengan Komnas HAM, ICRC, JCLEC, dan PUSHAM UII.

Johnny menilai masukan publik terkait implementasi maupun sertifikasi HAM sangat relevan dalam pengembangan kompetensi SDM Polri. "Meskipun bukan syarat administratif otomatis untuk naik pangkat, kepemilikan sertifikat atau pemahaman mendalam tentang HAM sangat krusial," katanya.

Nilai Tambah dalam Seleksi dan Penilaian Kinerja

Kompetensi HAM dapat menjadi nilai tambah dalam seleksi pendidikan pengembangan, seperti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), maupun berbagai pendidikan pengembangan spesialis. Dalam Sistem Manajemen Kinerja (SMK), kepatuhan terhadap prinsip HAM dalam penegakan hukum menjadi indikator utama untuk menilai profesionalisme dan etika anggota, yang turut menentukan kelayakan personel untuk diusulkan naik pangkat.

Implementasi prinsip HAM juga terus diperkuat melalui fungsi Divisi Hukum dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), mengacu pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. "Dengan sertifikasi HAM setiap anggota diharapkan telah mampu mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, serta memiliki kompetensi dalam penanganan perkara yang sensitif terhadap perlindungan HAM," ujar Johnny.

Usulan Menteri HAM Natalius Pigai

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa instansinya tengah menyiapkan sertifikasi HAM sebagai salah satu syarat promosi jabatan bagi aparat negara, termasuk TNI-Polri. Pigai mengatakan, penerapan syarat sertifikasi HAM akan dimulai pada TNI-Polri, rencananya kebijakan tersebut diperluas pada kementerian/lembaga.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Kami akan melakukan sertifikasi TNI, Polri, kemudian juga perusahaan, kemudian kementerian lembaga, bahkan sampai eselon II sampai eselon I di kementerian lembaga kita harus baru syarat sertifikasi HAM sebagai prasyarat tunai jabatan," kata Pigai dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, untuk lingkungan Polri, sertifikasi HAM akan menjadi salah satu persyaratan untuk kenaikan jabatan mulai dari Kapolsek, Kapolres hingga Kapolda. "Mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda, itu salah satu prasyarat yang akan naik juga adalah sertifikasi," ujarnya.

Dampak dan Jadwal Penerapan

Dengan adanya penerapan sertifikasi HAM sebagai syarat promosi jabatan, Pigai berharap dapat meningkatkan kepatuhan aparat terhadap prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan tugas. "Ketika kita menerapkan kriteria atau prasyarat hak asasi manusia itu sebagai syarat naik jabatan dan pangkat, maka sistem kepatuhan HAM itu dampaknya akan terasa di lapangan karena semua pejabat-pejabat pemerintahan atau aktor negara takut melakukan pelanggaran," katanya.

Meski demikian, dasar pelaksanaan kebijakan tersebut masih dalam proses penyusunan dan baru bisa diterapkan pada 2027 atau 2028. Saat ini, Kementerian HAM masih merampungkan berbagai instrumen hukum sebagai landasan pelaksanaan tugas. "Saya ingin sampaikan bahwa hari ini berbagai aturan kami sedang proses karena kami ini bayi yang baru lahir tapi landasan-landasan yang memayungi kami untuk melaksanakan kerjanya sedang kita proses," pungkasnya.