Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7). Barang bukti tersebut meliputi ponsel dan foto keluarga yang diduga milik pemilik rumah dan pemilik barang yang ditemukan di dalam brankas.
Barang Bukti Disita
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi penyitaan tersebut. "Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (9/7).
Dalam brankas yang terkunci di dalam rumah, penyidik gabungan menemukan total tujuh koper. Isinya berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing. Rinciannya meliputi 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta. Estimasi total nilai temuan tersebut mencapai Rp476 miliar.
Penggeledahan Terkait Tiga Perkara
Totok menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan tiga perkara korupsi dan pencucian uang. Penanganan perkara dilakukan bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation. "Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," ucap dia.
Secara total, ada 12 lokasi yang digeledah oleh tim penyidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Lokasi-lokasi tersebut meliputi PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah saudara MN di Serpong Utara, kafe de'Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer di Cipete Selatan, rumah saudara TK di Mega Kuningan, Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah saudara DR di Gandaria Selatan, rumah saudari MILDK di Apartemen Pacific Place, dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Temuan di Lokasi Lain
Dari penggeledahan di kafe de'Clan Signature, polisi menemukan semua brankas dan menyita uang sekitar Rp60 miliar, dengan rincian SGD 3.000.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000. Lantai 2 kafe tersebut telah disegel oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.
Sementara itu, dalam penggeledahan di Koin Money Changer, polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar. Di lokasi ini, polisi juga telah melakukan penyegelan.
Identitas Pemilik Masih Didalami
Meskipun telah menyita foto keluarga, Totok belum mengungkapkan lebih jauh mengenai sosok pemilik rumah tersebut. Ia mengaku penyidik masih melakukan pendalaman. "Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," ujarnya.



