Polda Metro Bantah Gugatan Praperadilan Roy Suryo Soal Penggeledahan Rumah
Polda Metro Bantah Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Polda Metro Jaya secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026, pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh tindakan penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Penggeledahan

Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penggeledahan di kediaman Roy Suryo di Bintaro, Tangerang Selatan, pada 18 Juni 2026 didasari oleh surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 49/Pen.Pid.Izin.Geledah/2025/PN Tng tanggal 13 November 2025. Selain itu, polisi juga memiliki surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dengan nomor Sp.Geledah/Rumah.Tap.373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

“Sebelum pelaksanaan tindakan dimaksud, Termohon telah dilengkapi dengan surat penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, serta surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya,” jelas Polda Metro Jaya saat membacakan jawaban dalam sidang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi dengan Petugas Keamanan

Saat melakukan penggeledahan, penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan dua orang petugas keamanan lingkungan setempat. Mereka juga menunjukkan surat tugas, surat izin penggeledahan, dan administrasi penyidikan lainnya kepada penghuni rumah. “Bahwa setibanya di kediaman Pemohon, Termohon terlebih dahulu berkoordinasi dengan dua orang petugas keamanan lingkungan setempat sebagai saksi, kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menunjukkan surat tugas, penetapan izin penggeledahan, surat perintah penggeledahan, dan administrasi penyidikan lainnya kepada penghuni rumah,” ujar perwakilan Polda.

Penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari lingkungan setempat. Setelah itu, penyidik melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo. Namun, Roy Suryo menolak menandatangani administrasi penyidikan setelah penangkapan. “Kemudian melaksanakan penangkapan terhadap Pemohon sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, Pemohon menolak membubuhkan tanda tangan pada administrasi penyidikan yang telah diperlihatkan tersebut,” imbuhnya.

Petitum Polda Metro Jaya

Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Berikut adalah petitum termohon:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan termohon berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 13 November 2025 dan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat untuk lainnya nomor SP/RUMAH.TAP/373/VI/RES.1.24/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.
  • Menyatakan tindakan penangkapan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SPK/703/VI.RES.1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.
  • Menyatakan tindakan penahanan terhadap pemohon pada saat surat perintah penahanan nomor SP6/458/VI RES.1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum.
  • Menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon dalam perkara aquo telah dilaksanakan dengan peraturan kewenangan dan kewajiban penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 8 ayat 3 huruf b pasal 18 pasal 80 dan pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1991 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berdasarkan pasal 3 Nomor 1 huruf h Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang berlaku sebagai hukum acara dalam penyelesaian perkara aquo.
  • Membebankan biaya perkara kepada termohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku atau apabila Yang Mulia hakim tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, Roy Suryo meminta hakim praperadilan untuk menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah. Kasus ini bermula dari laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden Jokowi, yang kemudian menjerat Roy Suryo sebagai tersangka. Polda Metro Jaya telah memblokir 118 rekening dan menyita Rp 14,9 miliar terkait kasus lain, namun belum ada hubungan langsung dengan perkara ini.