Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama instansi terkait membongkar 118 bangunan liar yang berdiri di sempadan Kali Angke, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat. Pembongkaran ini merupakan bagian dari program normalisasi sungai untuk mengembalikan fungsi aliran Kali Angke dan mengurangi risiko banjir di wilayah tersebut.
Penertiban Berlangsung Selama Dua Hari
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa penertiban dimulai pada Senin, 29 Juni 2026. Kegiatan dilakukan secara manual dan menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan.
"Telah dilaksanakan kegiatan penertiban bangunan yang berdiri di sempadan Kali Angke sebagai upaya mendukung program normalisasi sungai guna mengurangi risiko banjir dan mengembalikan fungsi daerah aliran sungai," kata Rhama kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2026.
Dasar Hukum dan Pelaksanaan
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku mengenai sempadan sungai. Rhama menegaskan bahwa seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan kondusif. "Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Bangunan yang berada di sempadan sungai berhasil ditertibkan sesuai ketentuan. Material sisa bangunan berhasil dibersihkan," jelasnya.
Total 118 bangunan liar tersebar di tiga desa di Kecamatan Kemang. Rinciannya, 38 bangunan di Desa Kemang hampir seluruhnya telah dibongkar, 77 bangunan di Desa Parakan sudah dilakukan pembongkaran, dan tiga bangunan di Desa Pondok Udik ikut ditertibkan. Rhama mengakui kendala teknis seperti keterbatasan armada pengangkut dan akses menuju lokasi yang sempit menjadi tantangan selama operasi.
Dampak Normalisasi bagi Warga
Normalisasi Kali Angke diharapkan dapat mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran air alami, sehingga mampu mengurangi genangan dan banjir yang kerap melanda permukiman sekitar. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan bantaran sungai agar bebas dari bangunan ilegal.
Rhama mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di sempadan sungai demi kelancaran aliran air dan keselamatan bersama. Kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.



