Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan pencairan dana pensiun sukarela. Dalam putusan nomor 139/PUU-XXIII/2025, MK menghapus ketentuan yang membatasi pencairan pertama kali maksimal 20% dan memperbolehkan pencairan secara sekaligus hingga 100%.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari situs resmi MK, Selasa (30/6/2026). Gugatan diajukan oleh Alfonsius Londoran dan kawan-kawan. Mereka menggugat Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pasal 161 ayat (2) menyatakan bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara berkala. Sementara Pasal 164 ayat (2) mengatur bahwa peraturan dana pensiun dapat memuat ketentuan pembayaran pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% dari manfaat pensiun.
Amar Putusan: Pensiun Sukarela Bisa Cair Sekaligus
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 161 ayat (2) UU PPSK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak.
Demikian pula Pasal 164 ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Batasan 20% untuk pencairan pertama kali dihapus. Kini, peraturan dana pensiun dapat mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus 100% atau berkala, sesuai kehendak peserta.
MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Putusan Lain: Pasal 164 ayat (1) huruf d
Selain putusan nomor 139, MK juga membacakan putusan nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lukas Saleo dkk. Gugatan tersebut menyasar Pasal 164 ayat (1) huruf d UU PPSK, yang menyatakan bahwa manfaat pensiun dapat dibayarkan sekaligus dengan ketentuan adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
MK mengubah pasal itu. Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan itu dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala.
Pentingnya Harmonisasi Aturan
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pembayaran berkala tetap dimungkinkan untuk menjaga kesinambungan penghasilan di hari tua. Namun, MK juga membuka opsi pembayaran sekaligus sepanjang memenuhi persyaratan. MK mengingatkan pentingnya pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja agar pengaturan pensiun lebih baik. MK juga meminta harmonisasi aturan dana pensiun dengan sistem jaminan sosial nasional.
"Dalam kaitan dengan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari kluster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023 yang substansinya terkait dengan program pensiun bagi pekerja/buruh, penting untuk dilakukan pengharmonisasian dengan undang-undang dana pensiun maupun program pensiun wajib yang merupakan bagian dari pengaturan dalam sistem jaminan sosial nasional," ujar MK.
Dengan putusan ini, peserta dana pensiun sukarela kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam memilih metode pencairan, baik sekaligus maupun berkala, tanpa dibatasi persentase tertentu.



