PN Jakpus Beri Penjelasan Soal Hakim Tutup Sidang Usai Vonis Nadiem
PN Jakpus Ungkap Alasan Hakim Tutup Sidang Usai Vonis Nadiem

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat langsung menutup persidangan setelah membacakan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Hakim tidak menanyakan sikap Nadiem atas vonis tersebut, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.

Kronologi Persidangan

Sidang vonis Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 809 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Tim pengacara Nadiem sempat menyampaikan keberatan karena majelis hakim langsung menutup sidang tanpa menanyakan sikap hukum Nadiem atas vonis tersebut. Namun, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan, hal itu tidak masalah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penjelasan PN Jakpus

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding," ujar M Firman Akbar.

Ia menegaskan bahwa hak terdakwa untuk menentukan sikap hukum tetap terpenuhi meskipun tidak ditanyakan langsung di persidangan. Terdakwa masih memiliki waktu sesuai ketentuan undang-undang untuk menyatakan pilihannya.

Komposisi Majelis Hakim

Perkara Nadiem ini diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Mardiantos, Andi Saputra, dan Eryusmas. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan. Vonis hakim hanya mengabulkan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar, lebih rendah dari tuntutan total.

Dampak dan Reaksi

Putusan ini menjadi sorotan publik karena Nadiem merupakan mantan pejabat tinggi yang pernah memimpin Kementerian Pendidikan. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook yang melibatkan Google sebagai pihak yang diuntungkan, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hakim.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Nadiem atau tim kuasa hukumnya mengenai langkah hukum selanjutnya. Mereka masih memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga