Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum membuka ruang aduan bagi masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mengatakan Panja tidak hanya mengawal proses penanganan perkara yang sedang berjalan, tetapi juga perlu menampung berbagai laporan masyarakat, termasuk dugaan pemerasan yang telah mencuat ke publik.
Usulan RDP Terbuka dan Tertutup
Menurut Abdullah, pembukaan ruang aduan akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi yang dapat membantu mengungkap perkara secara lebih terbuka. "Kita buka ruang aduan itu seluas-luasnya supaya kasus ini terbuka," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Selain itu, ia mengusulkan agar Panja menggelar rapat dengar pendapat (RDP), baik secara terbuka maupun tertutup, guna menghimpun informasi dari berbagai pihak. "Nanti kita di Panja akan melakukan RDP, baik tertutup maupun terbuka, supaya kasus ini luas diketahui masyarakat," katanya.
Dugaan Pemerasan di Bitung
Abdullah menekankan bahwa banyak hal yang harus diungkap, salah satunya adalah dugaan pemerasan yang terjadi di daerah Bitung. "Dalam artian banyak hal yang harus diungkap, salah satunya pemerasan-pemerasan yang terjadi yang memang sudah diketahui publik, salah satunya di daerah Bitung," jelasnya. Ia berharap dengan adanya ruang aduan dan RDP, kasus ini dapat terungkap secara transparan dan menyeluruh.
Febrie Resmi Tersangka Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggelar perkara. "Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka," kata Totok. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Febrie disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah Lanjutan Panja
Dengan adanya usulan dari PKB, Panja Pengawasan Penegakan Hukum diharapkan dapat segera merespons dengan membuka kanal aduan dan menjadwalkan RDP. Abdullah menegaskan bahwa keterbukaan ini penting untuk memastikan keadilan dan mengungkap seluruh fakta yang ada. "Kasus ini harus terbuka seluas-luasnya agar masyarakat tahu dan keadilan dapat ditegakkan," pungkasnya.



