Penuntutan Guru Honorer Dihentikan, DPR Apresiasi Pendekatan Humanis Kejagung
Penuntutan Guru Honorer Dihentikan, DPR Apresiasi Kejagung

Penuntutan Guru Honorer Dihentikan, DPR Dorong Konsistensi Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1 Probolinggo. Kasus ini bermula dari dugaan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), yang sebelumnya membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Apresiasi dari DPR atas Langkah Kejagung

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Kejaksaan Agung. "Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda, jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali," ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 25 Februari 2026.

Politikus dari Partai NasDem ini menekankan pentingnya konsistensi dalam pendekatan hukum yang humanis. "Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang," jelas Sahroni.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa SKP2 telah diterbitkan. Kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan penyelidikannya dihentikan. Anang menyebutkan beberapa pertimbangan kunci dalam pengambilan keputusan ini:

  • Tidak adanya sifat perbuatan melawan hukum yang tercela.
  • Kerugian negara sebesar Rp 118.861.000 telah dipulihkan sepenuhnya.
  • Tersangka tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan tersebut.
  • Kepentingan umum telah terlayani dengan baik.
  • Pertimbangan manfaat dan biaya penanganan perkara menunjukkan bahwa proses lebih lanjut tidak diperlukan.

Anang menjelaskan bahwa meskipun terdapat pelanggaran teknis—karena kontrak kerja melarang rangkap jabatan yang dibiayai dana negara—perbuatan MMH tidak dianggap sebagai tindakan tercela. "Dia kan di dana desa ini, memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN," ucapnya.

Ketidaktahuan dan Kooperatif Tersangka

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa berdasarkan pendalaman, Muhammad Misbahul Huda tidak mengetahui bahwa pekerjaan sampingannya sebagai PLD dilarang karena dianggap rangkap jabatan. "Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada. Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer, gitu lho. Kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan," ungkap Anang.

Atas dasar itu, Kejaksaan Agung mengambil langkah persuasif untuk menyelesaikan kasus ini, terutama karena tersangka bersikap kooperatif dalam mengembalikan kerugian negara. Anang menegaskan bahwa fokus utama adalah pemulihan, bukan penghukuman. "Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita cepat respon tadi itu dan sudah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan," kata Anang.

Dengan diterbitkannya SKP2, kasus ini secara resmi dihentikan, menandai akhir dari proses hukum terhadap guru honorer tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berempati di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga