Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi memberhentikan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai kader setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, pada Selasa (21/7/2026).
Alasan Pemecatan dan Tindakan Partai
“DPP PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai karena telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai,” kata Viva Yoga Mauladi saat dihubungi. Selain pemecatan, PAN juga mengganti posisi Lalu Ahmad sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepemimpinan DPW PAN NTB kini diambil alih langsung oleh DPP PAN.
PAN menyampaikan permintaan maaf atas tindakan kadernya tersebut. Viva Yoga menuturkan bahwa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selalu mengingatkan seluruh kader untuk mawas diri dalam mengelola daerah masing-masing. “PAN menyesalkan dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan kader partai yang melanggar hukum dalam jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat,” ujarnya.
Dukungan terhadap Proses Hukum
PAN mempersilakan KPK untuk menjalankan proses hukum terhadap Lalu Ahmad Zaini secara transparan, objektif, dan akuntabel. “PAN mempersilakan KPK untuk melakukan proses hukumnya secara transparan, objektif, akuntabel, demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tutur Viva Yoga.
Sebelumnya, Lalu Ahmad Zaini diamankan dalam OTT KPK bersama 19 orang lainnya pada Senin malam (20/7) dan telah dibawa ke Gedung KPK. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum mengungkap detail identitas tersangka dan konstruksi perkara.
Pernyataan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Lombok Barat, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan.” KPK berjanji akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut dalam waktu dekat.



