Nadiem Curhat ke Hakim: Dirawat Sebelum Sidang Duplik Kasus Chromebook
Nadiem Dirawat Sebelum Sidang Duplik Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku sempat menjalani perawatan medis lanjutan sebelum menghadiri sidang duplik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/6/2026). Pengakuan tersebut disampaikan Nadiem saat ditanya Majelis Hakim mengenai kondisi kesehatannya.

Nadiem Ungkap Perawatan Sepekan Sebelum Sidang

“Jadi memang kalau tidak salah, sekitar satu minggu lalu saya terpaksa kembali masuk rumah sakit untuk menerima pengobatan lanjutan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim. Meski demikian, ia menegaskan tetap siap menjalani sidang duplik pada hari itu. “Tapi selain itu, insyaallah saya sudah menerima perawatan di rumah sakit dan di rumah, dan insyaallah akan melanjutkan tahap pemulihan. Terima kasih,” katanya.

Sidang duplik ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik oleh tim kuasa hukum Nadiem sebagai jawaban atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nadiem Bantah Tuduhan Chromebook Tidak Bermanfaat

Dalam replik sebelumnya, Nadiem mengaku sedih dengan narasi yang dibangun JPU. Ia menilai tuduhan bahwa Chromebook tidak bermanfaat bagi pelajar dan merugikan negara tidak sesuai fakta. “Hal yang begitu menyedihkan. Dari awal sudah berkali-kali kasus ini berubah. Dari tadi mengenai Chromebook itu tidak bermanfaat, mangkrak, total loss, media disebarkan informasi Rp 9 triliun yang tidak benar itu, Chromebook mangkrak dan tidak berguna. Kenyataannya? Datanya dari CDM dan lain-lain membuktikan bahwa Chromebook sangat dimanfaatkan bukan hanya untuk asesmen nasional, tapi untuk sehari-hari,” kata Nadiem usai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Nadiem juga kembali menyinggung mandat Presiden Joko Widodo yang menurutnya telah memberikan arahan sejak rapat kabinet pertama terkait kebijakan pengadaan perangkat digital untuk pendidikan. Ia menegaskan bahwa kasusnya tidak boleh menjadi ketakutan bagi anak muda profesional yang ingin berkontribusi di pemerintahan.

Sidang Digelar di Tipikor Jakarta

Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Berdasarkan jadwal, sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Dalam persidangan, Nadiem didampingi tim kuasa hukum untuk menyampaikan duplik atau jawaban atas replik jaksa. Duplik menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa untuk membantah dalil-dalil jaksa sebelum memasuki tahap putusan.

Kasus ini bermula dari pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang diduga merugikan keuangan negara. Namun, Nadiem dan tim pembela berargumen bahwa perangkat tersebut digunakan secara optimal untuk Asesmen Nasional dan kegiatan belajar sehari-hari, bukan mangkrak seperti yang dituduhkan. Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli sebelum akhirnya memasuki putusan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga