Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan pertemuan dengan sejumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk membahas nota kesepahaman (MoU) yang berisi pelibatan MPR dalam tafsir konstitusi dan keputusan di MK.
MK Konfirmasi Pertemuan dengan MPR
Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut memang membahas pelibatan MPR. "Memang seperti itu maksud kedatangannya," ujarnya saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (9/7).
Enny menegaskan tidak ada persoalan mengenai pelibatan MPR karena untuk permohonan yang relevan, MPR dapat memberikan keterangan di MK sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Pasal tersebut berbunyi: "Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan/atau Presiden."
Dasar Hukum Pelibatan MPR
"Betul hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 UU MK, dan MK sudah pernah juga meminta keterangan MPR manakala diperlukan," ucap Enny. Hal ini menunjukkan bahwa praktik meminta keterangan MPR bukanlah hal baru dan telah memiliki landasan hukum yang jelas.
Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa kunjungan MPR ke MK pada Rabu (8/7) bertujuan untuk meneken MoU. Isi MoU tersebut adalah agar MPR dilibatkan dalam tafsir konstitusi dan keputusan di MK.
Penjelasan Ketua MPR
"Kami sudah menandatangani [MoU], saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua MK, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR juga mendapatkan tembusan dan dalam banyak hal nanti MPR akan diminta dalam keterangannya dalam MK menyusun amar keputusan itu," kata Ahmad Muzani dalam jumpa pers usai pertemuan di gedung MK, Rabu (8/7).
Sesuai konstitusi, Muzani menjelaskan bahwa baik MPR maupun MK bertugas dan bekerja sesuai koridor masing-masing. Hal itu membuat kedua lembaga tidak saling mencampuri kewenangan. Namun, karena MPR dianggap sebagai lembaga yang paling memahami konstitusi, maka MPR harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan di MK.
"Maka, sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamendemen," katanya.
Dampak dan Tanggapan
MoU ini menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai bahwa pelibatan MPR dalam tafsir konstitusi dapat memperkuat pemahaman terhadap original intent dari konstitusi. Namun, ada juga yang khawatir hal ini dapat mengganggu independensi MK sebagai lembaga yudikatif. Meski demikian, MK memastikan bahwa pelibatan MPR hanya sebatas memberikan keterangan, bukan ikut serta dalam pengambilan keputusan.



