Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) bersama Polda Metro Jaya. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap yang melibatkan komoditas batu bara serta kasus Asabri.
Kejagung Hormati Proses Hukum Kepolisian
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan kewenangan penuh kepolisian. Ia memastikan Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujarnya dalam keterangan video yang dibagikan, Kamis (9/7).
Imbauan Publik: Jangan Terburu-buru Berkesimpulan
Anang juga meminta masyarakat untuk tidak langsung membuat kesimpulan atau mengaitkan proses hukum dengan sosok tertentu. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," kata Anang.
Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan mekanisme yang berlaku. Kejagung, kata dia, menghormati independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," pungkasnya.



