Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi prioritas pemerintah untuk mendukung swasembada pangan di tengah kebutuhan lahan bagi program strategis nasional. Pernyataan ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Target Nasional LP2B dan Capaian Sulawesi Selatan
Pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87% dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Provinsi Sulawesi Selatan telah melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B hingga 88,05%, yang diapresiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN. "Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B," ujar Nusron.
Pengaturan Alih Fungsi Lahan di Luar LP2B
Nusron mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tidak serta-merta dapat dialihfungsikan. "Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan," tegasnya. Pemerintah kabupaten/kota diminta segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dukungan Anggaran untuk Penyusunan RTRW dan RDTR
Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Daerah yang belum menyusun RTRW maupun RDTR diimbau segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100% pada 2028. Jika membutuhkan dukungan atau mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Komitmen Daerah dan Peran Sulsel sebagai Lumbung Pangan
Para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai wujud komitmen menjaga ketahanan pangan. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo. Sekda Sulsel Jufri Rahman menjelaskan bahwa Sulawesi Selatan merupakan penopang ketahanan pangan nasional, khususnya bagi kawasan timur Indonesia. Sebagai sentra produksi beras terbesar di Indonesia, perlindungan lahan pertanian melalui LP2B menjadi langkah strategis. Hingga saat ini, capaian penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05% dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS). "Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah," pungkas Jufri Rahman.



