MA Batalkan Vonis Bebas Bos Hotel Aruss, Hukum 2 Tahun Penjara
MA Batalkan Vonis Bebas Bos Hotel Aruss, Hukum 2 Tahun

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Firman Hertanto, pemilik Hotel Aruss Semarang, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil judi online. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Firman.

Putusan Kasasi MA

"Kabul kasasi penuntut umum, batal JF. Adili sendiri. Terbukti dakwaan ketiga, pidana penjara selama 2 tahun, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," demikian amar putusan hakim kasasi seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).

Putusan kasasi nomor 3747 K/PID.SUS/2026 itu diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigid Triyono.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Vonis Bebas Sebelumnya

Firman Hertanto sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hakim menyatakan Firman tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan jaksa. Putusan bebas itu dibacakan pada Desember 2025 oleh majelis hakim yang terdiri dari Sorta Ria Neva sebagai ketua serta Yusti Cinianus Radjah dan Ranto Sabungan Silalahi sebagai anggota.

Dakwaan Jaksa

Jaksa mendakwa Firman Hertanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana perjudian yang dilakukan di wilayah Indonesia dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2020 hingga 2022.

Menurut jaksa, kasus bermula dari pembukaan rekening untuk transaksi judi online yang dilakukan di salah satu bank di Jakarta Utara. Tercatat, ada sembilan rekening yang dibuka. Setelah dicairkan, isi dari rekening-rekening itu disetor ke rekening milik terdakwa. Jaksa menyebut uang yang disetorkan itu berasal dari transaksi di situs judi online.

"Bahwa rekening-rekening tersebut di atas digunakan untuk menampung uang keikutsertaan pemain judi online ataupun yang terkait dan saling bertransaksi dengan rekening penampung uang keikutsertaan pemain judi online dengan domain AGEN138 atau DAFABET atau Judi Bola," demikian isi dakwaan jaksa.

Aliran Dana Rp 402 Miliar

Jaksa mengatakan terdakwa yang tercatat sebagai Komisaris PT Arta Jaya Putra telah menerima total Rp 402,8 miliar uang yang bersumber dari penampungan judi online sejak tahun 2020 hingga 2022. Jaksa mengatakan terdakwa kemudian mentransfer Rp 73,7 miliar uang tersebut untuk membayar jasa kontraktor pembangunan Hotel Aruss di Semarang secara bertahap.

"Selain menggunakan uang untuk membangun hotel juga menempatkan uang yang diperolehnya dari hasil perjudian online dalam bentuk deposito," ujar jaksa.

Terdakwa juga disebut menggunakan duit hasil judi online sebesar Rp 511 juta untuk membayar arsitek Hotel Aruss Semarang. Selain itu, terdakwa disebut menempatkan uang yang diterimanya dari judi online di berbagai rekening. Jaksa menganggap perbuatan terdakwa termasuk modus pencucian uang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga