Tiga warga Kampung Ciparang, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, tewas setelah terkena ledakan benda yang diduga mortir pada Rabu (8/7). Korban adalah Ade (21), Suhri (40), dan Rodiana (40). Peristiwa nahas ini diduga bermula dari kebiasaan korban memungut amunisi bekas latihan TNI di area Pusat Pendidikan Infanteri (Pusdikif).
Kronologi Ledakan dan Evakuasi Korban
Damet (43), saksi mata dan warga setempat, menceritakan bahwa ia mendengar suara ledakan keras. Ia kemudian diminta tolong tetangganya untuk mengecek sumber ledakan. Saat tiba di lokasi, Damet melihat ketiga korban tergeletak dengan luka parah di sekujur tubuh dan bersimbah darah. Polisi dan TNI segera tiba untuk mengevakuasi korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim Jibom Polda Jawa Barat kemudian mengamankan sisa amunisi lainnya di lokasi.
"Saya enggak tahu pastinya ada berapa terus apakah masih aktif semua atau enggak. Soalnya setelah itu langsung diamankan polisi dan TNI semua, sekarang sudah dipasangi garis polisi," kata Damet, Kamis (9/7), dikutip dari detikJabar.
Korban Diduga Sedang Membongkar Mortir
Damet menuturkan bahwa ketiga korban memang kerap memungut amunisi bekas latihan TNI di area Pusdikif, meskipun profesi asli mereka adalah petani. "Memang suka memulung peluru bekas latihan, cuma kalau memulung mortir mungkin baru kali ini ya. Kalau saya lihat, memang sepertinya lagi ngebongkar mortir di rumah Ade, soalnya ada palu sama pahat. Cuma berapa mortir sama peluru yang mereka bawa ke rumah saya enggak tahu," kata Damet.
TNI Masih Selidiki Asal Usul Mortir
Kepala Departemen Teknik Pusdikif Letkol Inf Sunarya mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jenis dan kepemilikan benda diduga mortir yang meledak. "Saat ini kami menunggu dari tim Gegana Kepolisian untuk menyampaikan hasil uji laboratorium apakah itu granat dari kami (Pusdikif) atau granat dari mana," kata Sunarya di lokasi kejadian. Ia menjelaskan bahwa kesatuan yang menggunakan amunisi mortir bukan hanya Pusdikif, melainkan juga kesatuan lain seperti Pusdikkav. "Yang di sini latihan kan bukan cuma Pusdikif, ada juga Pusdikkav. Makanya kita tunggu dulu saja kepastian jenis dan kepemilikan granatnya (mortir)," imbuhnya.
Polisi: Memulung Amunisi Bekas TNI Dilarang
Kapolsek Cipatat Kompol DMS Andriani menegaskan bahwa pengambilan selongsong peluru atau amunisi bekas latihan TNI adalah perbuatan terlarang dan sangat berbahaya. "Itu kan sudah jelas dilarang, masyarakat tidak boleh masuk ke area latihan TNI dimanapun. Dan untuk ketiga korban ini memang diketahui suka memulung selongsor peluru bekas latihan, dan saat kejadian mereka memulung benda diduga mortir itu," kata Andriani di lokasi kejadian, Kamis, dikutip dari detikJabar.
Imbauan untuk Warga
Selepas kejadian ini, Andriani meminta masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas berbahaya seperti menerobos area latihan TNI demi memungut selongsong untuk dijual. "Kemudian warga di Ciparang, yang masih menyimpan amunisi dan selongsong bekas agar segera mengembalikan kepada pihak berwajib. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang," kata Andriani. Ia juga mengimbau warga di sekitar area pusdik latihan TNI untuk tidak mendekat apalagi memungut selongsong dan amunisi bekas latihan. "Meskipun sudah bekas, tapi kita tidak tahu apakah aktif atau tidak, berbahaya atau tidak," imbuhnya.
Ketiga korban telah dimakamkan pada Kamis (9/7). Polisi masih menyelidiki kepemilikan amunisi dan mengamankan lokasi kejadian.



