Ketum Kesthuri Gugat KPK Lewat Praperadilan Kasus Kuota Haji
Ketum Kesthuri Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 10 Juni 2026 dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Termohon dalam perkara ini adalah KPK RI cq Pimpinan cq Penyidik.

Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 19 Juni 2026 dengan agenda panggilan para pihak dan pembacaan permohonan. KPK sebelumnya telah menetapkan Asrul Azis Taba sebagai tersangka bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Keduanya telah ditahan sejak 8 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain keduanya, KPK juga memproses hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK berencana melimpahkan berkas perkara keempat tersangka ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat secara bersamaan.

Dalam penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel masih ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan. KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP, yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga