Polda Metro Jaya berhasil membongkar sarang perjudian yang menyamar sebagai arena permainan anak-anak atau timezone di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar). Dalam pengungkapan ini, sebanyak 60 orang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Penggerebekan di Dua Lokasi
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyatakan bahwa Subdit Jatanras telah melakukan penggerebekan terhadap tindak pidana perjudian di dua lokasi di sekitar wilayah Jakarta. Lebih dari 60 orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 21.45 WIB, dipimpin oleh Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi. Para pelaku menggunakan mesin-mesin arena permainan anak untuk menjalankan praktik perjudian ilegal ini.
Modus Operandi
Menurut Abdul Rahim, perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang di dalamnya terdapat berbagai jenis permainan seperti mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot. Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.
Dari Dissney Timezone, petugas mengamankan sebanyak 76 unit mesin perjudian. Sementara itu, dari Sky Timezone, diamankan 58 unit mesin perjudian. Para pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian. Setelah bermain, koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas, uang tunai, atau uang transfer.
Pemeriksaan Lebih Lanjut
Abdul Rahim menambahkan bahwa saat ini para pelaku dan barang bukti yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas.



