Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Chromebook

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden Joko Widodo itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Putusan Majelis Hakim

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujarnya. Nadiem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan subsider.

Selain pidana pokok, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara 5 tahun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan Hakim

Dalam putusan, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis. Hal meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.

Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Andi menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Nadiem 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga