Nadiem Makarim Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Divonis Bersalah Korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.

Putusan Majelis Hakim

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan pada Selasa, 30 Juni 2026. Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara," imbuh hakim.

Hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal memberatkan. Perbuatan Nadiem dinilai dilakukan secara terencana dan mengakibatkan kerugian negara yang besar. Selain itu, keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan menjadi faktor memberatkan karena tidak ada alasan dorongan ekonomi. Sementara itu, hal meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp809,6 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp4,87 triliun), total Rp 5.681.066.728.758 (Rp5,68 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diduga merugikan keuangan negara. Vonis ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum di sektor pendidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga