Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Rangkap Jabatan Guru Honorer
Kejati Jatim Hentikan Kasus Korupsi Guru Honorer

Kasus Korupsi Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo Dihentikan Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan rangkap jabatan. Terdakwa dalam perkara ini adalah Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer yang sekaligus menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Proses Evaluasi Panjang dan Pertimbangan Keadilan

Keputusan untuk menghentikan penyidikan ini tidak diambil secara gegabah. Wagiyo Santoso, selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejati Jatim, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil dari proses evaluasi yang cukup panjang dan mendalam. "Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk rasa keadilan yang harus ditegakkan," ujarnya.

Menariknya, meskipun unsur-unsur pidana dalam kasus ini secara yuridis dinyatakan telah terpenuhi, Kejati Jatim memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Wagiyo menegaskan hal ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyidikan Awal Dinilai Sudah Sesuai Prosedur

Wagiyo Santoso juga memberikan penjelasan terkait proses penyidikan awal yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Ia menyatakan bahwa penyidikan tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Unsurnya terpenuhi," tegas Wagiyo, mengonfirmasi bahwa secara formal terdapat dasar hukum untuk melanjutkan kasus ini.

Namun, setelah melalui tinjauan komprehensif, Kejati Jatim memutuskan bahwa penghentian perkara adalah langkah yang paling tepat dalam konteks kasus Mohammad Hisabul Huda ini. Keputusan ini mencerminkan penerapan asas oportunitas dalam penegakan hukum, di mana penuntut umum dapat mempertimbangkan untuk tidak menuntut suatu perkara meskipun bukti cukup, berdasarkan pertimbangan kemanfaatan dan kepentingan umum.

Kasus ini menyoroti kompleksitas penanganan pelanggaran yang melibatkan pegawai honorer di sektor publik, khususnya dalam konteks rangkap jabatan yang rentan terhadap penyimpangan. Penghentian penyidikan oleh Kejati Jatim diharapkan dapat memberikan keadilan serta pembelajaran bagi semua pihak terkait.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga