Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penolakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Selasa (23/6/2026).
Alasan Penolakan Justice Collaborator
Syarief mengungkapkan dua pertimbangan utama yang mendasari penolakan permohonan JC tersebut. Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus korupsi MBG. "Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," ujar Syarief. Menurutnya, Sony bukanlah pelaku tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lain yang lebih besar, melainkan pelaku vital yang ikut menjualbelikan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sony Tidak Akui Perbuatan
Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC adalah pelaku harus mengakui perbuatannya. "Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tutur Syarief. Meski demikian, Kejagung menghargai informasi yang diberikan Sony yang membantu mengungkap kasus ini. "Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," kata Syarief.
Upaya Sony Menjadi JC
Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan JC ke Kejagung. Demi memuluskan permohonannya, Sony bahkan disebut menyebut 41 nama tokoh terkait kasus korupsi di lingkungan BGN terkait MBG dan pengadaannya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena penyidik menilai Sony tidak memenuhi syarat sebagai JC.



