Kejagung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi Korps Adhyaksa di tengah proses hukum yang tengah berjalan.

Pernyataan Resmi Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pernyataan resmi pada Sabtu, 11 Juli 2026. "Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujarnya. Pengunduran diri ini disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Kejagung juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini dijalankan oleh Polri terkait dugaan tiga kasus korupsi besar, yaitu pengadaan batu bara, kasus ASABRI, dan Krakatau Steel. Ketiga kasus ini menjadi sorotan publik dan melibatkan dugaan tindak pidana korupsi yang kompleks. Dengan mundurnya Febrie, Kejagung memastikan bahwa penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen Menjaga Integritas

Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung menghormati keputusan pengunduran diri Febrie Adriansyah. "Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum," katanya. Kejagung juga mengajak semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan diterimanya pengunduran diri ini, Kejagung akan menunjuk pejabat sementara atau definitif untuk mengisi posisi Jampidsus agar roda organisasi tetap berjalan. Proses transisi diharapkan tidak mengganggu penanganan perkara yang sudah berjalan, termasuk tiga kasus korupsi besar yang sedang diselidiki Polri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga