Kejagung Terbitkan SE Tingkatkan Kewaspadaan, Rumah Jampidsus Dijaga TNI
Kejagung Terbitkan SE Tingkatkan Waspada, Rumah Jampidsus Dijaga TNI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tentang peningkatan kewaspadaan dalam menyikapi perkembangan situasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat edaran tersebut dan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya internal untuk memperkuat pengawasan serta menjaga muruah lembaga.

Tujuan Surat Edaran: Jaga Integritas dan Waspadai Godaan

Anang menekankan bahwa surat edaran yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani ini ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Ia menyebutkan bahwa di tengah situasi terkini, para penegak hukum harus tetap waspada terhadap berbagai gangguan dan godaan.

“Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan, “Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan lah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, ini kan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada, ya kan? Waspada lebih kepada itu. Waspada itu, waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya kan tantangan nih akan suka tidak suka kan pasti ada. Gitu loh,” jelasnya.

Bantahan Terkait Penggeledahan Polisi

Anang membantah bahwa penerbitan surat edaran ini berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian sebelumnya. Ia menegaskan bahwa surat edaran maupun arahan pimpinan merupakan hal rutin untuk memitigasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

“Enggak (ada hubungannya dengan penggeledahan), secara umum aja. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT,” terang Anang.

Ia juga menepis kabar yang beredar mengenai adanya agenda zoom meeting besar-besaran di lingkungan Kejagung pada hari yang sama. Anang menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar dan agenda itu dibatalkan untuk menghindari spekulasi liar atau fitnah.

“Terus kalau yang beredar ada apa katanya zoom? Enggak ada. Enggak ada zoom apa pun. Karena apa? Karena baru mau zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu. Sudah beredar seolah-olah zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah,” tegas Anang.

Penjagaan TNI di Rumah Jampidsus: Prosedur Standar

Anang juga memberikan penjelasan terkait kehadiran personel TNI yang berjaga di rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan pimpinan yang sudah lama berlaku di lingkungan Kejagung, terutama sejak adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

“Memang untuk ini memang terkait itu (penjagaan oleh TNI) memang ada,” ucap Anang. “Maksudnya gini, kan kita ini memang ada unsur TNI kan dilibatkan pengaman pimpinan. Itu aja memang dari dulu juga ada. Semenjak Jampidmil itu sudah lama kok penggunaan itu. Enggak hanya Jampidsus, ada beberapa JAM lain juga dipakai, di daerah-daerah juga ada,” imbuhnya.

Anang kembali menegaskan bahwa pengamanan tersebut bersifat standar bagi pejabat setingkat Jaksa Agung Muda. “Ada, iya. Dipimpinan lain ada. Pengamanan itu standar, sudah lama,” pungkas Anang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga