Kejagung Respons Putusan MK yang Ubah Pasal Perintangan Proses Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan respons resmi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Perubahan ini berkaitan dengan pasal tentang perintangan proses hukum atau obstruction of justice.
Respons Awal dari Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari dan menelaah substansi perubahan dalam pasal tersebut. "Pertama, memang hari ini ada putusan MK terkait nanti kami pelajari isinya seperti apa," kata Anang kepada awak media pada Senin, 2 Maret 2026.
Meskipun demikian, Anang menegaskan bahwa Kejagung akan tetap melaksanakan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk yang telah diperkuat oleh beberapa putusan dari Mahkamah Agung (MA). Dia juga mengungkapkan bahwa penggunaan Pasal 21 UU Tipikor tidak terlalu sering dilakukan, hanya pada kasus-kasus tertentu saja. "Untuk penggunaan Pasal 21 ini kita sebetulnya nggak terlalu banyak sering juga, tertentu saja kok. Dan KPK juga pernah melakukan terhadap Pasal 21," imbuhnya.
Detail Putusan MK
Sebelumnya, MK telah mengubah bunyi Pasal 21 UU Tipikor dengan menyatakan bahwa frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan, yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum hingga kesewenang-wenangan.
MK berpendapat bahwa frasa itu berpotensi digunakan untuk menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh penegak hukum, atau dinilai terlalu fleksibel (karet). Selain itu, MK merujuk pada Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang tidak mencantumkan frasa tersebut, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang juga tidak memuatnya.
Perubahan Bunyi Pasal 21 UU Tipikor
Dengan putusan ini, bunyi Pasal 21 UU Tipikor mengalami perubahan signifikan:
- Sebelum putusan: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."
- Setelah putusan: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."
Dengan demikian, menurut MK, selama setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi, maka dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor tanpa perlu frasa "secara langsung atau tidak langsung".
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Respons Kejagung ini menunjukkan komitmen untuk menyesuaikan diri dengan putusan MK sambil tetap menjaga proses hukum yang adil. Anang Supriatna menekankan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan dan menerapkan aturan sesuai dengan keputusan pengadilan yang berlaku. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kriminalisasi berlebihan dan meningkatkan kepastian hukum dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
