Kejagung Pertimbangkan Kasasi Usai Tian Bahtiar Cs Divonis Bebas dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Kejagung Pertimbangkan Kasasi Usai Tian Bahtiar Divonis Bebas

Kejagung Masih Pelajari Upaya Hukum Usai Vonis Bebas untuk Tian Bahtiar dan Rekan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum setelah tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, advokat Junaedi Saibih, dan pengelola media sosial Adhiya Muzakkin.

Respons Resmi dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi putusan tersebut. "Kami akan lihat atau pelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya," kata Riono pada Rabu, 4 Maret 2026. Dia menambahkan bahwa Kejagung terbuka untuk mengajukan kasasi, dengan komitmen untuk terus menegakkan keadilan selama dimungkinkan.

Alasan Majelis Hakim Menjatuhkan Vonis Bebas

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua Effendi menjelaskan bahwa tidak ditemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dalam tindakan para terdakwa. Berikut adalah poin-poin kunci dari pertimbangan hakim:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Tian Bahtiar: Dinilai hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan membuat pemberitaan. Jika pemberitaan itu dianggap negatif, itu merupakan persoalan perspektif, bukan kebenaran yang dapat diukur secara pidana.
  • Adhiya Muzakkin: Unggahan di media sosialnya tidak dapat dilihat sebagai niat jahat karena dilakukan setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso. Hal ini lebih tepat dibahas dalam sidang pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
  • Junaedi Saibih: Pembuatan seminar dengan narasi negatif dinilai sebagai bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan, selama sesuai peraturan yang berlaku. Junaedi juga terbukti tidak terlibat dalam pembuatan berita negatif terhadap Kejagung.

Majelis hakim memerintahkan pembebasan para terdakwa dari tahanan seketika dan pemulihan hak-hak mereka. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Tian dan Adhiya dengan pidana 8 tahun penjara, sedangkan Junaedi dengan 10 tahun penjara.

Kasus Korupsi yang Melatarbelakangi

Kasus ini terkait dengan dugaan perintangan penyidikan pada tiga perkara korupsi besar:

  1. Tata kelola komoditas timah.
  2. Ekspor minyak sawit mentah (CPO).
  3. Importasi gula.

Putusan ini menimbulkan sorotan publik, dengan banyak pihak mengapresiasi perlindungan terhadap kebebasan pers, sementara Kejagung masih meninjau kemungkinan banding untuk menjaga integritas penegakan hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga