Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas yang diterima oleh tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Kasus ini menyangkut tiga perkara korupsi yang sedang dalam proses hukum. Ketiga individu yang dimaksud adalah Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.
Alasan Pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan kasasi ini didasarkan pada pertimbangan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan argumentasi jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka telah memberikan dampak signifikan terhadap penanganan perkara-perkara korupsi tersebut.
"Selama ini, perkara dengan karakteristik serupa mengenai perintangan penyidikan banyak yang terbukti dan masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama," ujar Anang di Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa meskipun pihak kejaksaan menghormati putusan hakim, mereka tetap akan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi untuk memperjuangkan keadilan.
Profil Terdakwa dan Dakwaan Awal
Ketiga terdakwa ini memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Junaedi Saibih dikenal sebagai seorang advokat, Adhiya Muzzaki berprofesi sebagai buzzer, sementara Tian Bahtiar menjabat sebagai Direktur JakTV. Awalnya, jaksa penuntut umum telah menuntut mereka dengan hukuman yang cukup berat, yakni antara 8 hingga 10 tahun penjara.
Dakwaan terhadap mereka berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dalam tiga kasus korupsi besar, yaitu:
- Korupsi tata kelola komoditas timah
- Korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan
- Korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng
Skema Nonyuridis dan Putusan Bebas
Tim jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara aktif dan sengaja terlibat dalam skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya adalah untuk membentuk opini negatif di masyarakat seolah-olah penanganan kasus yang dilakukan oleh kejaksaan dalam ketiga perkara tersebut tidak benar atau tidak transparan.
Namun, pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026, majelis hakim memutuskan untuk memvonis bebas semua terdakwa dari dakwaan perintangan penyidikan. Putusan ini mencakup ketiga kasus korupsi yang telah disebutkan sebelumnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan diajukannya kasasi oleh Kejagung, proses hukum dalam kasus ini akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Anang Supriatna menegaskan bahwa pihak kejaksaan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap upaya perintangan penyidikan dapat diadili secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan menyentuh sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perdagangan, dan industri kelapa sawit. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung.
