Kejagung Hitung Mark Up Pengadaan Motor Listrik Program MBG
Kejagung Hitung Mark Up Motor Listrik MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung nilai penggelembungan atau mark up dalam proyek pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bernilai Rp1,1 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa mark up sudah terjadi sejak proses pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Proses Pembentukan HPS Tidak Wajar

“Untuk mark-up-nya, sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan ada mark-up karena pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum. Jadi secara dikondisikan, tidak seperti riil atau normal, sehingga tidak mendapatkan harga yang kompetitif,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6). Ia menambahkan, “Namun jumlahnya berapa, sedang kami hitung. Tapi sudah pasti harganya tidak wajar.”

HPS per Unit Motor Sekitar Rp47 Juta

Dari hasil penyidikan sementara, HPS untuk satu unit motor listrik ditetapkan sekitar Rp47 juta. “Kurang lebih sama dengan nilai pengadaan, sekitar Rp40 juta sekian, Rp47 juta,” ucap Syarief. Penyidik juga masih mendalami apakah ada aliran keuntungan yang diterima mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. “Itu masih kita cari, masih kita pelajari terus,” katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tersangka Baru dan Sebelumnya

Kejagung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) vendor penyedia motor listrik Emmo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Sebelumnya, empat tersangka telah ditetapkan: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony.

Penyimpangan Pengelolaan Program

Syarief menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, padahal yayasan tersebut tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG. Ketiga tersangka juga melakukan mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian dan tidak mendukung operasional MBG. Barang yang dimark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga