Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah dan Sita Dokumen TPPU
Kejagung Geledah Rumah Febrie, Sita Dokumen TPPU

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) malam. Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam dan penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang tengah berjalan. "Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Penggeledahan di Jalan Radio I

Rumah yang digeledah berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru. Proses penggeledahan dilakukan mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dalam rentang waktu tersebut, Tim 9 Kejagung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi rumah dan mengamankan berbagai dokumen yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara TPPU.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Anang menjelaskan bahwa penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. "Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya. Meski demikian, ia belum merinci lebih jauh mengenai temuan lain atau barang berharga lain yang ikut diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Dokumen akan Diajukan ke PN Tipikor

Seluruh dokumen yang disita oleh Tim Penyidik akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk mendapatkan penetapan penyitaan. Anang memastikan bahwa barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun.

"Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik," tutur Anang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Kejagung untuk menuntaskan perkara yang menyeret nama mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut.

Kronologi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan dari temuan penyidik Polri sebelumnya. Saat menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat, polisi menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga milik Febrie. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Kejagung untuk mendalami adanya dugaan pencucian uang.

Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7) lalu. Setelah penetapan tersebut, ia langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Penyidik terus mengembangkan perkara ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan menggali keterlibatan pihak lain.

Tersangka Baru Nurman Herin

Sebelum penggeledahan di rumah Febrie, Kejagung juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU ini. Tersangka tersebut adalah Nurman Herin (NH), yang diduga kuat turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie.

Penetapan Nurman Herin dilakukan pada Kamis (30/7) berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti yang cukup. "Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan. Dengan bertambahnya tersangka dan penggeledahan terbaru ini, Kejagung menunjukkan keseriusan dalam membongkar jaringan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga