Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI, Akses Dibatasi dan Dijaga Ketat
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Operasi ini berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026, dengan situasi yang sangat terkendali dan pengamanan ekstra ketat.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan bahwa gedung Ombudsman RI dijaga dengan sangat ketat. Sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlihat berjaga di halaman gedung, menciptakan suasana yang tegang dan serius. Kondisi lobi gedung tampak sepi, tidak seperti hari-hari biasa ketika aktivitas kantor berjalan normal.
Akses Keluar Masuk Dibatasi Secara Ketat
Akses keluar masuk ke gedung Ombudsman RI dibatasi secara signifikan. Pagar yang biasanya terbuka untuk umum, kini ditutup rapat oleh petugas keamanan gedung. Hal ini menunjukkan bahwa penggeledahan dilakukan dengan prosedur yang sangat hati-hati dan terencana.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan masih berlangsung saat ini. Dia menyatakan, "Masih berlangsung ya," kepada wartawan yang meliput di lokasi. Anang belum memberikan detail lebih lanjut mengenai ruangan mana saja yang menjadi fokus penggeledahan ini.
Terkait Kasus Suap Voni Lepas Perkara Minyak Goreng
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus suap yang berkaitan dengan vonis lepas dalam perkara minyak goreng (migor). Operasi ini terkait erat dengan rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh Ombudsman beberapa tahun lalu mengenai kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Anang Supriatna menjelaskan, "Benar ada penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini." Meskipun demikian, dia tidak menyebutkan nama secara spesifik dari komisioner Ombudsman yang dimaksud dalam operasi ini.
Dia lebih lanjut menegaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman yang digunakan oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anang menyatakan, "Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan."
Penggeledahan masih terus berlanjut, dan situasi di sekitar gedung Ombudsman RI tetap diawasi dengan ketat. Operasi ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan rekomendasi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.



