Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serdang Bedagai, Aguinaldo Marbun, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Intelijen Kejagung untuk mendalami laporan masyarakat yang diterima beberapa waktu lalu.
Kronologi Pengamanan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan tindakan pengamanan terhadap kedua pejabat kejaksaan tersebut. “Memang benar, tim Intelijen sudah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan salah satu Kasi-nya juga, karena adanya laporan dari masyarakat,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Anang menjelaskan bahwa Amriyata diamankan di Bandung, sementara Aguinaldo Marbun dijemput di Medan. Keduanya telah diamankan sejak 4 Juni 2026. “Sudah cukup lama ya,” ujarnya. Pengamanan ini dilakukan setelah tim Intelijen menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui serangkaian pendalaman.
Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim Intelijen menemukan dugaan adanya pelanggaran prosedur dan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas kedua pejabat tersebut. “Diduga cukup kuat adanya pelanggaran unprosedural, tidak sesuai, tidak profesional dalam menangani pekerjaan. Ada conflict of interest,” kata Anang.
Laporan masyarakat yang menjadi dasar pengamanan ini telah melalui proses verifikasi dan pendalaman oleh tim Intelijen sebelum akhirnya diambil tindakan pengamanan. Anang menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah penangkapan, melainkan pengamanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. “Diamankan. Artinya ada pemeriksaan langsung. Sekarang masih didalami oleh tim Intelijen,” ujarnya.
Proses Selanjutnya
Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah lanjutan yang akan diambil Kejagung. Apabila ditemukan pelanggaran etik, perkara akan diserahkan kepada bidang pengawasan untuk diproses sesuai mekanisme internal. Namun jika ditemukan unsur pidana, penanganannya akan dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Kalau itu etik berarti diserahkan ke pengawasan, kalau memang ada proses pidananya diserahkan ke Jampidsus,” tegas Anang.
Proses pemeriksaan masih berlangsung dan tim Intelijen terus mendalami keterangan dari kedua pejabat yang diamankan. Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan kejaksaan, baik etik maupun pidana, guna menjaga integritas dan profesionalisme institusi.



