Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa Erasmus Wowo alias Eras dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 22 Juni 2026.
Tuntutan Terhadap Erasmus Wowo
Jaksa menyatakan Erasmus terbukti turut serta melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Erasmus Wowo alias Eras dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Erasmus membayar restitusi sebesar Rp100 juta kepada pihak korban. Apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dibayarkan, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda milik terdakwa untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun, jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, sisa restitusi yang belum dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Tuntutan Terhadap Eka Wahyu Hidayatullah
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dengan pidana penjara selama empat tahun. Jaksa menilai Eka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.
Selain hukuman penjara, Eka juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp40,6 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika restitusi tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka sisa restitusi yang belum dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini merupakan bagian dari perkara penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta, yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, tiga aktor intelektual pembunuhan Kacab Bank juga telah dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa.



