Jaksa Tolak Pleidoi Fandi ABK Medan, Tuntutan Hukuman Mati Tetap Dijaga
Jaksa Tolak Pleidoi Fandi ABK Medan, Tuntut Mati Tetap

Jaksa Tolak Pleidoi Fandi ABK Medan, Tuntutan Hukuman Mati Tetap Dijaga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton ke Batam, Kepulauan Riau. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, jaksa menyatakan tetap mempertahankan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.

Bantahan Terhadap Dalil Pembelaan

Dilaporkan dari persidangan pada Kamis, 26 Februari 2026, jaksa secara sistematis membantah setiap poin dalam pleidoi yang disampaikan Fandi dan tim pengacaranya. JPU Muhammad Arfian menegaskan bahwa dalil penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan.

"Penuntut umum menilai argumen pembelaan tidak memiliki landasan hukum yang kuat," ujar Arfian di hadapan majelis hakim. Jaksa menjelaskan bahwa meskipun kapal tanker Sea Dragon sempat dicegat di perairan Karimun Anak, barang bukti sabu baru ditemukan secara definitif saat kapal tersebut sudah bersandar di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.

Klaim Ketidaktahuan Ditolak

Jaksa juga membantah keras klaim Fandi yang mengaku tidak mengetahui adanya muatan narkotika ilegal di dalam kapal. Menurut keterangan jaksa, Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati dan telah memiliki sertifikasi pelaut yang sah, sehingga seharusnya memahami dengan baik prosedur keberangkatan dan administrasi kapal secara menyeluruh.

"Namun, terdakwa disebut memilih bekerja melalui agen yang tidak resmi dan tetap berangkat meskipun terdapat perbedaan nama kapal dalam perjanjian kerja," papar jaksa. Hal ini dinilai menunjukkan kelalaian atau bahkan kesengajaan dari pihak terdakwa.

Peran Aktif dalam Penyimpanan Barang

Lebih lanjut, jaksa menilai Fandi tidak hanya pasif, tetapi secara aktif membantu dalam proses pemindahan barang terlarang tersebut. Terdakwa juga disebut tidak pernah melaporkan adanya muatan ilegal kepada pihak berwajib, baik sebelum maupun selama perjalanan berlangsung.

Bahkan, dalam perjalanan menuju Indonesia, kapal tersebut sempat mencabut bendera sebagai upaya untuk menghindari kecurigaan dan pengawasan dari otoritas maritim. Tindakan ini semakin menguatkan posisi jaksa bahwa Fandi terlibat dalam jaringan penyelundupan yang terorganisir.

Tuntutan Hukuman Mati Dipertahankan

Pada prinsipnya, penuntut umum tetap pada tuntutan pidana hukuman mati yang telah diajukan sebelumnya. Jaksa menegaskan bahwa beratnya bukti dan keterlibatan terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika berskala besar ini mengharuskan penerapan sanksi maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami berkeyakinan bahwa tuntutan ini sejalan dengan upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia," tambah jaksa. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat volume sabu yang disita mencapai 2 ton, salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.