Jaksa Agung Tanggapi Permohonan Maaf JPU Atas Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi
Jaksa Agung Tanggapi Maaf JPU Soal Tuntutan Mati ABK Fandi

Jaksa Agung Berikan Tanggapan Resmi Usai JPU Minta Maaf Atas Tuntutan Hukuman Mati

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberikan tanggapan terkait sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian yang menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR. Permohonan maaf ini disampaikan menyusul tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon bernama Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu dengan berat hampir dua ton.

Imbauan dari Pimpinan Tertinggi Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jaksa Agung telah memberikan imbauan khusus kepada seluruh jaksa pasca insiden tersebut. "Untuk setiap melakukan pekerjaan agar lebih bijak, teliti, dan tidak terbawa emosional apapun," tutur Anang di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026.

Anang menekankan bahwa kritik dari DPR harus dipandang sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. "Karena kan dewan saat itu bukan intervensi. Dewan kan bagian dari fungsi pengawasan agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan," jelasnya lebih lanjut. Sebagai konsekuensi atas peristiwa ini, JPU Muhammad Arfian telah dikenai sanksi disiplin berupa teguran tertulis dari pimpinan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Kesalahan dari JPU Terkait

JPU Muhammad Arfian secara terbuka mengakui kesalahan dalam menangani perkara tersebut. Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 11 Maret 2026, Arfian menyampaikan permohonan maaf yang tulus. "Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," ujarnya seperti dilaporkan oleh Antara.

Arfian didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran saat menjelaskan konstruksi hukum dalam kasus ini. Dia mengonfirmasi bahwa telah menerima hukuman sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan berjanji akan menjadikan pengalaman ini sebagai bahan evaluasi untuk kinerja di masa depan.

Respons dari Ketua Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti bahwa penerapan hukum dalam kasus penyelundupan sabu dua ton ini menimbulkan pertanyaan publik. Menurutnya, terdapat gradasi peran yang berbeda di antara para tersangka, sehingga tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi yang berada di lapisan tertentu dianggap tidak proporsional.

"Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati, rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?" kata Habiburokhman. Meski demikian, dia menerima permohonan maaf dari Arfian dan berharap jaksa muda tersebut dapat belajar dari kesalahan ini untuk bertindak lebih bijaksana dalam menjalankan tugas.

Pelajaran Penting bagi Penegakan Hukum

Insiden ini menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam proses penuntutan hukum, terutama dalam kasus-kasus berat yang melibatkan hukuman mati. Politik hukum negara saat ini memang menerapkan pidana mati dengan sangat selektif, hanya untuk bandar atau pihak yang paling bertanggung jawab.

Dengan sanksi disiplin yang telah dijatuhkan dan permohonan maaf yang disampaikan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Hal ini juga menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk terus memperbaiki sistem dan sumber daya manusia agar penegakan hukum dapat berjalan lebih adil dan akuntabel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga