Jaksa Agung Lakukan Rotasi Besar, 31 Kajari Alami Pergantian Posisi
Jaksa Agung Rotasi 31 Kajari, Pejabat Kejaksaan Dirombak

Jaksa Agung Lakukan Rotasi Besar, 31 Kajari Alami Pergantian Posisi

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melakukan perombakan signifikan dalam jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam langkah strategis ini, sebanyak 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengalami pergantian posisi, menandai perubahan besar dalam struktur kepemimpinan kejaksaan di berbagai daerah.

SK Jaksa Agung Menetapkan Perubahan

Perubahan tersebut secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026. Dokumen penting ini diterbitkan pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, dan menjadi landasan hukum untuk implementasi rotasi massal ini.

Penandatanganan surat keputusan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan. Proses ini menunjukkan komitmen kejaksaan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas melalui penempatan pejabat yang lebih efektif.

Dampak dan Tujuan Rotasi

Rotasi 31 Kajari ini diharapkan dapat membawa pembaruan dalam penegakan hukum di tingkat daerah, dengan memastikan bahwa pejabat ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan institusi. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah stagnasi dan mendorong pertukaran pengalaman antar wilayah, yang dapat meningkatkan efisiensi kerja kejaksaan secara keseluruhan.

Kejaksaan Republik Indonesia, di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, terus berupaya untuk memperkuat integritas dan profesionalisme aparaturnya. Perombakan jajaran ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan kerja yang dinamis dan responsif terhadap tantangan hukum yang semakin kompleks.