Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Gunakan Nama Samaran 'John Lennon 07' Terima Suap
Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama Samaran 'John Lennon 07' Suap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menggunakan beberapa nama samaran saat berkomunikasi dengan perantara suap terkait pengurusan rekomendasi perusahaan tambang. Nama samaran tersebut antara lain 'Hery HMI', 'John Lennon 07', 'Tolkeyem', 'Komandante', 'Edy Adhimas Hery HMI Cirebon', 'Septian', 'Ponakan Supir 2021', dan 'Tolkeyem MM'. Penggunaan nama samaran ini dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Modus Operandi Penerimaan Suap

Jaksa menyatakan bahwa komunikasi dengan nama samaran tersebut berkaitan dengan pengurusan rekomendasi beberapa perusahaan tambang melalui saksi Agung Winarno. Hery didakwa menerima suap dalam bentuk uang dan rumah yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang memiliki masalah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pinjam Pakai dan Pelepasan Kawasan Hutan. Dokumen-dokumen bermasalah itu kemudian dilaporkan ke Ombudsman RI untuk memohon pengaktifan dan perpanjangan IUP.

“Bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Penerimaan Suap

Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar yang diterima dalam enam kali transaksi. Pertama, dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta, yang diserahkan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Kedua, dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta, juga melalui Lukman Malanuang.

Ketiga, dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar. Keempat, dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan Rp200 juta. Kelima, dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta. Keenam, dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta. Total uang suap berikut rumah yang diterima Hery mencapai Rp4,85 miliar.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau ketiga, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 Ayat 8 Lampiran 1 Angka 28 UU Penyesuaian Pidana. Atau keempat, Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 49 tentang UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga