DPR Beberkan Kejanggalan Tuntutan Hukuman Mati terhadap ABK Fandi Ramadhan
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, secara tegas mengkritik langkah jaksa penuntut umum yang mengajukan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, salah satu anak buah kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon. Kapal tersebut diketahui membawa sabu-sabu dengan berat sekitar 2 ton, sebuah kasus penyelundupan narkoba yang menggemparkan.
Unsur Pertimbangan yang Diabaikan Jaksa
Dalam rapat bersama kuasa hukum Fandi Ramadhan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026), Martin Tumbelaka menyoroti bahwa jaksa dinilai mengabaikan beberapa unsur krusial yang seharusnya menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan seberat itu. "Apa yang terjadi di jaksa ini, ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa, kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan," ujarnya dengan nada prihatin.
Martin menegaskan bahwa dari hasil pemantauannya, Fandi Ramadhan bukanlah sosok pengendali atau inisiator dalam kasus penyelundupan narkoba tersebut. Artinya, posisinya sebagai ABK tidak memberikan otoritas atau kapasitas untuk menolak muatan barang haram yang dibawa kapal. "Dalam dakwaan jaksa, narasi yang disampaikan adalah Fandi 'tidak memeriksa dan tidak menolak' barang haram tersebut. Namun, dari peran dan posisinya, dia tidak mempunyai kemampuan untuk menolak," jelas Martin.
Kekhawatiran Terputusnya Mata Rantai Penyidikan
Lebih lanjut, Martin Tumbelaka mengungkapkan kekhawatiran mendalam bahwa tuntutan pidana mati ini justru berpotensi memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut hingga ke pelaku utama atau otak di balik kasus tersebut. "Jangan sampai tuntutan pidana mati itu justru memutus mata rantai penyelidikan. Martin pun heran bahwa ABK tersebut dituntut maksimal, sedangkan otak dari kasus itu belum tertangkap. 'Jangan-jangan dia bagian dari mereka untuk memutus mata rantai,'" tambahnya dengan nada skeptis.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang lebih holistik dalam penanganan kasus narkoba, di mana fokus tidak hanya pada pelaku tingkat bawah tetapi juga pada jaringan kriminal yang lebih luas.
Latar Belakang Kasus Sea Dragon
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, telah menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap enam ABK kapal Sea Dragon Terawa, termasuk Fandi Ramadhan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (25/2/2026). "Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026," tegas JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan politisi, dengan Komisi III DPR juga mendengarkan keluhan keluarga korban, yang ditemani pengacara ternama Hotman Paris, pada hari yang sama. Pimpinan Komisi III DPR, Habiburokhman, bahkan mendatangi ibu dari Fandi dan ibu dari Radiet Ardiansyah usai rapat, menunjukkan kepedulian terhadap nasib terdakwa.
Dengan volume berita yang meningkat sekitar 20%, artikel ini menyoroti kritik DPR terhadap proses hukum yang dianggap terburu-buru dan mengabaikan aspek keadilan, sambil mengingatkan pentingnya penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan kriminal di balik kasus narkoba skala besar ini.



