DPR Minta Kejagung Tegur Jaksa yang Sebut Masuan Publik Sebagai Intervensi Hukum
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap masukan dari publik dan lembaga legislatif sebagai bentuk intervensi dalam proses penegakan hukum. Kritik ini khususnya menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan, yang terjerat kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton.
Desakan Teguran untuk Jaksa Penuntut Umum
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Fandi Ramadhan yang didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman secara tegas mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan teguran keras kepada oknum jaksa tersebut. Habiburokhman menilai bahwa jaksa telah keliru dalam memahami fungsi pengawasan legislatif serta peran serta masyarakat dalam upaya pencarian keadilan.
"Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian di Kejaksaan, di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat, tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (26 Februari 2026).
Hak Masyarakat dan Amicus Curiae
Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memberikan masukan kepada pengadilan, baik secara langsung maupun melalui mekanisme Amicus Curiae atau sahabat pengadilan. Ia menekankan bahwa hakim memiliki kewajiban untuk tidak hanya melihat berkas perkara, tetapi juga menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
"Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya kepada pengadilan termasuk dalam bentuk Amicus Curiae. Hal ini merupakan implementasi dari Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat," jelas Habiburokhman.
Peringatan Soal Hukuman Mati sebagai Opsi Terakhir
Mengenai ancaman hukuman mati yang membayangi Fandi Ramadhan, Komisi III DPR mengingatkan para penegak hukum untuk lebih teliti dan hati-hati. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok utama, melainkan opsi terakhir dengan penerapan yang sangat ketat dan selektif.
"Untuk kasus Fandi Ramadan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP," tegas Habiburokhman.
Korelasi Anggaran dan Kualitas Penegakan Hukum
Di sisi lain, Habiburokhman juga menyinggung korelasi antara dukungan anggaran dari DPR dengan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap bahwa peningkatan kesejahteraan bagi para hakim yang sedang diperjuangkan saat ini dapat diimbangi dengan integritas dan putusan-putusan yang berkualitas tinggi.
"Tentu saja rakyat sangat berharap hal-hal baik tersebut akan beriringan dengan semakin baiknya kualitas pengadilan," tambahnya.
Latar Belakang Pernyataan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian meminta agar tidak ada pihak yang mengintervensi kasus penyelundupan sabu dua ton di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Fandi Ramadhan sebagai anak buah kapal asal Medan. Permintaan ini disampaikan saat membacakan replik atas pledoi perkara tersebut.
"Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum," kata Arfian di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25 Februari 2026).
Dalam sidang tersebut, JPU juga menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus perkara berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan dari masyarakat. Selain itu, jaksa menolak seluruh dalil pembelaan penasihat hukum yang menyebut terdakwa tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tanker Sea Dragon, dengan alasan fakta persidangan justru menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam proses pengangkutan barang terlarang tersebut.



