Dewan Pers Kecam Pernyataan Hotman Paris
Dewan Pers menyatakan penyesalan atas pernyataan advokat senior Hotman Paris Hutapea yang melontarkan kalimat 'lu punya otak enggak?' kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pernyataan tersebut bernada merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
"Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan," kata Komaruddin dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Dewan Pers, Senin (20/7/2026).
Wartawan Dilindungi Undang-Undang
Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Komaruddin menegaskan bahwa ketidaksetujuan atas pertanyaan seharusnya ditanggapi secara rasional dan beretika.
"Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.
Organisasi Wartawan Juga Kecam
Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia sebelumnya telah melontarkan pernyataan keras mengecam aksi Hotman Paris. Mereka menilai Hotman arogan dan merendahkan martabat jurnalis. Sementara itu, pada Senin sore, sekitar 100 massa melakukan demonstrasi di depan kantor Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Aksi unras oleh massa Aktivis Connection bertempat di depan kantor Law Firm HOTMAN PARIS & Partner," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Aparat kepolisian menerjunkan 17 personel dari Polsek Kelapa Gading untuk mengamankan aksi tersebut.
Tuntutan Demo dan Permintaan Maaf Hotman
Para pendemo membawa tiga tuntutan: menolak pembodohan publik dan narasi sesat advokat Hotman Paris, menuntut hukum berdasarkan bukti bukan pamer kekayaan dan sensasi, serta menegakkan hukum dengan membasmi advokat pembela koruptor perusak NKRI.
Menanggapi kontroversi, Hotman Paris menyatakan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan. Dalam video pendek yang diunggah di Instagram, Hotman mengatakan, "Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'"
Kronologi dan Permintaan Maaf ke Presiden
Hotman menjelaskan bahwa pernyataan itu keluar karena emosi setelah dicecar dua pertanyaan beruntun. Pertanyaan pertama mengenai dugaan hidden agenda dari suatu institusi, yang sudah ia jawab tidak tahu. Namun, pertanyaan kedua muncul sebelum ia selesai menjawab. "Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, 'kamu punya otak gak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu," kata Hotman.
Selain itu, Hotman juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri atas pernyataannya yang menyeret nama Presiden saat membela kliennya. Ia menegaskan bahwa ucapannya murni sebagai pengacara dan tidak bermotif politik.
"Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun. Ya, murni hanya speech sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum," tuturnya dalam unggahan permintaan maaf.



