Delpedro Kritik Kasasi Kejagung: Dinilai Membangkang Hukum dan KUHAP Baru
Delpedro Kritik Kasasi Kejagung: Dinilai Membangkang Hukum

Delpedro Tanggapi Kasasi Kejagung: Dinilai Sebagai Pembangkangan Hukum

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, secara tegas menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan kasasi atas vonis bebasnya dan rekan-rekannya. Kasus ini terkait dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Dalam pernyataannya, Delpedro menyatakan bahwa keputusan Kejagung tersebut merupakan bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan dianggap membangkangi hukum. "Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum," ujarnya pada Rabu, 8 April 2026.

KUHAP Baru Jadi Landasan Kritik

Delpedro menekankan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengatur dengan jelas bahwa kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas. Ia menilai bahwa jaksa penuntut umum hanya berpegang pada tafsir sendiri dalam mengajukan kasasi, tanpa mempertimbangkan pandangan hukum yang berlaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Menko Yusril pun sependapat dengan hal itu, dan telah mewanti-wanti jaksa untuk tidak kasasi, artinya jaksa pun tidak mempertimbangkan pandangan tersebut, yang bukan hanya datang dari Menko tetapi seseorang pakar hukum," sambung Delpedro.

Permintaan kepada Komisi III DPR

Delpedro kemudian meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memanggil jaksa yang mengajukan kasasi tersebut. Tujuannya adalah untuk mencapai pemahaman yang sama mengenai ketentuan kasasi dalam KUHAP baru.

"Kalau DPR, khususnya Ketua Komisi III DPR, Habiburrahman, tidak memanggil jaksa tersebut, trend seperti ini akan terus berjalan dan menimbulkan ketidakpastian hukum," tegasnya. Ia menambahkan bahwa tindakan kasasi setelah berlakunya KUHAP 2025 seharusnya diproses berdasarkan ketentuan baru, bukan lagi mengacu pada KUHAP 1981 yang telah dicabut.

Alasan Kejagung Mengajukan Kasasi

Di sisi lain, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan alasan pengajuan kasasi. Perkara ini dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, dan berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, perkara yang sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa berdasarkan KUHAP lama.

"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," kata Anang.

Perbedaan penafsiran ini menimbulkan ketegangan antara pihak Delpedro dan Kejagung, dengan Delpedro menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum baru untuk mencegah ketidakpastian hukum di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga