Delpedro Cs Divonis Bebas, Ini Kata Kejagung Soal Upaya Ajukan Kasasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi terkait vonis bebas yang diterima oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan yang memicu kericuhan pada Agustus 2025 lalu. Langkah hukum berupa pengajuan kasasi masih dalam pertimbangan intensif oleh pihak kejaksaan, meskipun terdapat perdebatan mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Analisis JPU Sebelum Putuskan Kasasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang melakukan analisis mendalam terhadap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Proses ini dilakukan sebelum keputusan akhir diambil mengenai apakah kasasi akan diajukan atau tidak. "Terkait dengan perkara tersebut nanti kita tunggu sikap Penuntut Umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan," ujar Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/3/2026).
Anang menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih menggunakan KUHAP versi lama, yang memberikan peluang bagi JPU untuk mengajukan kasasi meskipun putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan bebas. "Yang jelas terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas, tapi kan waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHAP yang lama kan pas prosesnya. Ya kita tunggu saja nanti sikap Penuntut Umum dalam waktu dekat," jelasnya lebih lanjut.
Tanggapan atas Pernyataan Menkumham Yusril Ihza Mahendra
Anang juga memberikan respons terhadap pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang meminta agar jaksa tidak mengajukan kasasi. Yusril beralasan bahwa KUHAP yang baru tidak mengizinkan langkah hukum tersebut jika putusan tingkat pertama telah memvonis bebas. "Ya, silakan saja pendapat beliau, tapi kan penuntut umum juga punya dasar hukum dan ada landasannya juga. Tidak serta-merta mengajukan kasasi tanpa dasar," tegas Anang, menekankan bahwa JPU akan bertindak berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.
Latar Belakang Vonis Bebas untuk Delpedro dan Tiga Terdakwa Lain
Sebelumnya, pada Kamis (6/3/2026), majelis hakim telah memvonis bebas Delpedro Marhaen serta tiga terdakwa lain, yaitu:
- Muzaffar Salim, staf dari Lokataru
- Syahdan Husein, aktivis Gejayan Memanggil
- Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri)
Mereka semua terlibat dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung pada kericuhan saat aksi demonstrasi di akhir Agustus 2025. Hakim menyatakan bahwa tidak terdapat bukti cukup yang menunjukkan para terdakwa mengetahui informasi yang keliru sebelum menyebarkannya, serta tidak ada hubungan sebab akibat langsung antara unggahan media sosial mereka dengan terjadinya kerusuhan. "Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri," kata hakim dalam persidangan.
Putusan ini ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan awal dari jaksa penuntut umum, yang menghendaki hukuman penjara dua tahun. Jaksa sebelumnya berargumen bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan melalui 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.
Dengan vonis bebas ini, majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks perdebatan hukum antara penerapan KUHAP lama dan baru, serta upaya penegakan keadilan di Indonesia.
