KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Lombok Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Dari 20 orang yang diamankan, tiga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi.
Para tersangka adalah Bupati Lombok Barat periode 2025-2030 Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7), menyatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang sah, perkara dinaikkan ke penyidikan dan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih diperiksa dan akan ditahan 20 hari pertama.
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Proyek
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan korupsi di Pemkab Lombok Barat. Lalu Ahmad diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh paket proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2025-2026. Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) miliknya sebagai 'pool bucket' proyek dengan meminjam bendera ke sejumlah penyedia agar namanya tidak tercatat sebagai pemenang.
Sudirman mengirimkan daftar paket proyek dan nama penyedia ke Kadis PUPRPKP. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menambahkan surat dukungan untuk calon vendor, misalnya terkait kepemilikan alat, yang diduga mempersulit vendor lain. Para penyedia kemudian memenangkan paket proyek senilai total Rp17,9 miliar melalui tender dan penunjukan langsung.
Proyek yang dimenangkan melalui tender meliputi Rehabilitasi Taman Kota Gerung TA 2025 (Rp2,3 miliar), Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua TA 2026 (Rp4,3 miliar), Pembangunan Gedung Kantor TA 2025 (Rp2,4 miliar), dan Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat (Rp1,7 miliar). Melalui penunjukan langsung: delapan paket di Dinas PU TA 2025 (Rp3,4 miliar), empat paket di Bagian Umum TA 2025 (Rp2 miliar), dan 16 paket di PT Air Minum Giri Menang TA 2025 (Rp1,8 miliar).
Pengerjaan proyek diambil alih CV DKK dan disubkontrakkan, namun kendali penuh tetap pada CV DKK. Dari total Rp17,9 miliar, Sudirman diduga memberikan fee 3 persen untuk penyedia yang dipinjam namanya dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK. Selain itu, Sudirman melalui CV DKK diduga menerima uang terkait PBJ di Bappeda dan Dispora Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar. Total uang yang diterima Sudirman mencapai Rp41,7 miliar, dan Rp10,8 miliar di antaranya dialirkan kepada Lalu Ahmad.
Suap Berupa Mobil Alphard dan Tas Hermes
Selain konflik kepentingan, Lalu Ahmad diduga menerima suap dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT MSI. PT MSI merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang yang mendapat proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar selama 2024-2026. Atas proyek tersebut, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, dan uang tunai kepada Lalu Ahmad yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp1,6 miliar.
Barang-barang tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Alphard (Rp1,2 miliar), satu pasang sepatu Hermes (Rp19 juta), akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang-pergi, uang tunai minimal Rp380 juta, satu unit iPhone 17 Pro (Rp26 juta), dan satu ekor sapi kurban (Rp17 juta).
Gratifikasi Jelang Lebaran dan Pembelian Tanah
KPK juga menemukan dugaan gratifikasi oleh Sudirman dan Lalu Ahmad. Pada 2025, Lalu Ahmad diduga meminta pengumpulan uang menjelang Lebaran sebesar Rp500-750 juta. Sudirman juga meminta bantuan Kadis PUPRPKP Lalu Ratnawi untuk mengumpulkan uang atau fee dari proyek di Dinas PU untuk kepentingan bupati, yang diberikan secara tunai.
Pada Maret 2026, Sudirman diduga menerima Rp250 juta, dan pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui sopirnya memberikan Rp100 juta kepada Sudirman. Uang yang diterima Lalu Ahmad diduga banyak digunakan untuk membeli aset tanah. Selain itu, Lalu Ahmad dan Sudirman diduga menempatkan uang Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (RS SSM) dengan modus pembelian saham atau uang operasional bupati.
Taufik menegaskan penyidik akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.



