Asrul Azis Gugat Praperadilan, Minta Status Tersangka Korupsi Haji Dibatalkan
Asrul Azis Gugat Praperadilan, Minta Status Tersangka Batal

Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia meminta hakim membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Sidang perdana permohonan tersebut digelar di PN Jaksel pada Jumat (26/6/2026).

Kuasa Hukum Bacakan Petitum

Dalam persidangan, kuasa hukum Asrul, Rama Rizki, membacakan sejumlah petitum. Poin utama permohonan adalah menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang secara langsung bersumber dari penetapan tersangka terhadap pemohon sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan status Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo," ujar Rama saat pembacaan petitum.

Asrul mendalilkan bahwa KPK tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara patut kepadanya. Hal ini dinilai sebagai cacat prosedur yang membuat penetapan tersangka batal demi hukum. "Kedua, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon Asrul Aziz Taba sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor 3/180 Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dilakukan tanpa menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan (SPDP) secara patut kepada Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Poin-Poin Gugatan

Dalam permohonannya, Asrul meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Berikut petitum yang dibacakan kuasa hukum dalam sidang:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa SPDP adalah tidak sah;
  3. Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tidak sah;
  4. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 5prin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026 tanggal 8 Juni 2020 adalah tidak sah;
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sejak putusan diucapkan;
  6. Memerintahkan Termohon memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Pemohon;
  7. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Praperadilan.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, KPK telah menahan Asrul bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, sebagai tersangka pihak swasta. Kasus ini bermula dari permintaan kuota haji khusus yang melebihi aturan 8%. Dalam pengungkapan kasus, KPK mengungkap aliran uang yang diterima para tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers pada Senin (8/6) menjelaskan bahwa Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga pemilik travel PT Maktour, meminta kuota haji khusus melebihi aturan. Mereka bertemu dengan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz selaku eks Stafsus Yaqut.

"Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri," kata Taufik.

Aliran Uang ke Pejabat Kemenag

Para tersangka dari pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Kementerian Agama saat itu, yaitu Hilman Latief (Dirjen PHU), Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus), dan Ishfah Abidal Aziz (eks Stafsus Yaqut). Berikut rincian uang yang diberikan tersangka Ismail:

  • Untuk Ishfah sebesar USD 30.000;
  • Untuk Hilman sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR;
  • Untuk Rizky sebesar USD 10.000.

Sementara itu, tersangka Asrul juga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian tersebut, PT Maktour dan travel haji yang terafiliasi dengan Asrul mendapat keuntungan tidak sah. Maktour memperoleh keuntungan mencapai Rp 27,8 miliar, sedangkan travel haji terafiliasi Asrul mencapai Rp 40,8 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ucap Taufik.

Daftar Tersangka yang Sudah Ditahan

Dengan ditahannya Asrul dan Ismail, seluruh tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Mereka adalah:

  1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

Gugatan praperadilan ini menjadi langkah hukum Asrul untuk membatalkan status tersangkanya. Sidang selanjutnya akan menentukan apakah penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah atau tidak.