Divonis Bebas, Amsal Sitepu Ikuti Rapat Komisi III DPR Bersama Kajari Karo
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengadakan rapat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dante Rajagukguk, membahas kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Mantan terdakwa dalam perkara tersebut, Amsal Christy Sitepu, yang telah divonis bebas oleh pengadilan, turut hadir secara langsung dalam pertemuan ini.
Rapat Digelar di Kompleks Parlemen Senayan
Rapat tersebut diselenggarakan di ruang rapat Komisi III DPR, yang terletak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 2 April 2026. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memimpin langsung jalannya rapat dengar pendapat umum ini.
Amsal Sitepu tampak mengenakan kemeja putih dan didampingi oleh istrinya selama acara berlangsung. Selain itu, hadir pula jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo serta perwakilan dari Komisi Kejaksaan dalam rapat yang membahas penanganan kasus korupsi tersebut.
Fungsi Pengawasan DPR Menurut UUD 1945
Habiburokhman menegaskan bahwa rapat dengar pendapat umum ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. "DPR memiliki kewenangan pengawasan, termasuk di antaranya dengan melaksanakan RDPU berdasarkan permintaan dari rakyat yang merasa ada ketidakadilan," ujar Habiburokhman.
Dia menjelaskan bahwa serangkaian rapat dengar pendapat umum yang dilakukan, termasuk yang terkait dengan perkara Amsal Sitepu sebelumnya, bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. "Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi karena kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan," jelasnya.
Memastikan Tidak Ada Pelanggaran dalam Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan bahwa tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. "Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas kepadanya.



